Hal PENTING yang harus diperhatikan dalam Proses Claim Asuransi

Harap dibaca sampai habis! Sangat Penting..

Coba bayangkan apa yang terjadi jika Kita memiliki Asuransi tetapi pada saat Kita mengajukan proses Claim ditolak oleh pihak Asuransi?

Kita perlu menyikapi hal ini dengan serius. Perhatikan dengan baik!

Perusahaan Asuransi pasti membayar claim Asuransi dari Anda sebagai nasabah jika Anda memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebelum Anda menandatangani Polis Asuransi.

Sebelum saya menuju pada prosedur Claim Asuransi yang harus dipenuhi oleh Anda, Pastikan Anda sudah mendapatkan penjelasan secara detail akan manfaat Asuransi yang akan anda beli dan Pastikan juga Agen asuransi yang Anda pilih adalah Agen profesional.

Hal Ini yang akan membikin Anda gigit jari … Harap diperhatikan!

Polis Asuransi Anda Lapse alias dalam keadaan tidak aktif karena Anda tidak melakukan pembayaran sesuai dengan jatuh tempo yang ditentukan. Nah, kalau sudah begini … Fasilitas yang terdapat dalam polis tidak bisa Anda pakai. Kesalahan ini namanya kesalahan FATAL!

Pastikan sekali lagi Hal tersebut dengan benar, jangan sampai hal tersebut terjadi pada Anda.

Hal yang tidak kalah penting lagi adalah KEJUJURAN anda pada saat Anda membeli Polis Asuransi. Jangan sampai Anda terdiagnosa memiliki salah satu penyakit yang tidak diperbolehkan sebelum Anda terdaftar sebagai Nasabah Asuransi. Jika Hal ini terjadi, maka proses Claim untuk penyakit tersebut tidak mungkin diganti oleh pihak Asuransi.

Anda boleh saja senang Polis Asuransi Anda disetujui pada saat itu, namun karena ketidak jujuran Anda berimbas pada saat Anda melakukan proses Claim. Jangan sampai ini terjadi pada Anda.

Berikutnya mari kita perhatikan Dokumen apa saja yang biasa disertakan pada saat Proses Claim.

formulir rawat inap yang telah diisi lengkap
surat keterangan dokter yang sah dan berwenang asli
siapkan catatan medis / resume medis pasien, fotokopi  hasil pemeriksaan laboratorium dan -radiologi (jika ada)
kuitansi pembayaran asli berikut rinciannya
surat berita acara kepolisian dalam hal kecelakaan tersebut melibatkan pihak kepolisian
tanda bukti diri dari pemegang polis, tertanggung.

Jadi perlu ditegaskan sekali lagi, Perusahaan Asuransi pasti akan membayar Claim Anda jika Anda memenuhi persyaratan yang diajukan sebelum Anda membeli Polis Asuransi.