Cara Lapor SPT Pajak Online Tahunan

Sebelum batas akhir pelaporannya sampai 31 Maret 2022, ada baiknya segera kita laporkan secara online melalui e-filing bagi yang sudah menerima berupa bukti potong pajak dari perusahaan tempatnya bekerja.

e-Filing adalah cara pelaporan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online melalaui  www.djponline.pajak.go.id

Untuk yang baru akan melaporkan SPT nya pertama kali simak pembuatan EFIN dan daftar akun DJP online sebagai berikut:

Buat EFIN dan Daftar Akun DJP Online

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) pada


Cara Daftar akun DJP Online:
• Buka website djponline.pajak.go.id
• Klik tombol Daftar. Isi kolom NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik Verifikasi.
• Selanjutnya sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), password, dan link aktivasi lewat email yang telah didaftarkan.
• Klik link untuk mengaktifkan akun DJP Online Anda.
• Setelah aktif, silakan login kembali dengan NPWP dan password yang sudah diberikan.

Panduan Isi dan Lapor E-Filing 1770 SS

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) pada

Bersegeralah melaporkan SPT tahunan anda secara online agar lebih mudah dan tidak perlu antri di kantor pajak.