Gaji 13 – Kabar baik, Waktu yang dinanti – nanti telah tiba. Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) silakan cek rekening masing-masing untuk memastikan pencairan gaji ke-13.
Dari Kementerian Keuangan, Sri Mulyani Indrawati telah menerima pengajuan pencairan gaji ke-13 untuk 1.805.639 pegawai. Dana yang akan ditransfer adalah sebesar Rp 8,5 triliun. Cek kabar dari website departemen keuangan RI
Dikutip dari CNBC Indonesia, “Yang sudah masuk akan langsung ditransfer,” ungkap Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Tri Budhianto, Kamis malam (30/6/2022)
Ditjen Perbendaharaan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memulai proses administrasi pencairan sejak pekan lalu yang bertujuan agar tidak ada keterlambatan pencairan gaji ke-13.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, daftar penerima gaji ke-13, diantaranya:
– Pegawai Negeri Sipil (PNS)
– Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
– Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
– Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
– Pejabat negara
– Pensiunan
– Penerima pensiun
– Penerima tunjangan.
Ternyata ada dua kelompok ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13. Yaitu
Pertama, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
Kedua, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Komponen gaji ke-13 ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja. Yang disesuaikan dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.