Ada kabar baik bagi para pengusaha UMKM, kecil dan menengah. Pemerintah merencanakan akan memberi Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada para pelaku usaha UMKM yang terdampak oleh pandemi Covid-19. Bagi pelaku usaha UMKM yang belum mendaftar, simak cara daftar UMKM online terbaru dan dapatkan BLT 1,2 juta di bawah ini.
Ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha UMKM bila ingin mendapatkan BLT 1,2 juta. Karena tidak semua pelaku usaha bisa menerima BLT, ada beberapa tahapan yang harus dilalui untuk mendaftar UMKM secara online. Simak pembahasan lengkapnya di bawah ini.
Apakah Usahamu Tergolong UMKM?
UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah bentuk usaha skala kecil yang dilakukan oleh seseorang, rumah tangga, kelompok, maupun badan usaha kecil. UMKM bisa dianggap sebagai salah satu pondasi ekonomi utama bagi masyarakat. Karena dapat memberdayakan masyarakat agar dapat mandiri di sektor perekonomian.
UMKM diharapkan dapat memperkokoh struktur perekonomian Indonesia. Juga untuk mengantisipasi kondisi sektor ekonomi di masa depan.
Kriteria Golongan UMKM
UMKM dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis, berikut ini adalah kriteria sebuah usaha agar bisa masuk ke daftar UMKM:
- Usaha mikro
Usaha mikro yang bisa dikatakan sebagai UMKM adalah usaha yang mempunyai laba bersih sampai dengan Rp300.000.000. per tahun dan mempunyai aset kekayaan bersih minimal sebesar Rp50.000.000. UMKM mikro yaitu usaha yang dimiliki oleh individu atau suatu lembaga usaha kecil.
- Usaha kecil
Usaha kecil yang bisa dikatakan sebagai UMKM usaha kecil adalah yang mempunyai pendapatan keuntungan berkisar Rp300.000.000 sampai dengan Rp2.500.000.000 per tahun.
- Usaha menengah
Usaha menengah adalah usaha yang dimiliki oleh seseorang, kelompok atau badan usaha yang sudah mengacu pada regulasi usaha berdasarkan Undang Undang. Usaha menengah yang mempunyai aset kekayaan bersih senilai Rp500.000.000 dan pendapatan keuntungan sekitar Rp2.500.000.000 sampai dengan Rp50.000.000.000 per tahun.
Manfaat Mendaftar Sebagai UMKM
Para pelaku usaha kecil ada baiknya mendaftarkan bisnisnya ke UMKM untuk mendapatkan izin usaha. Dengan izin usaha tentunya akan lebih memudahkan perkembangan usaha ke depannya. Dan juga dengan izin usaha, UMKM akan bisa memperoleh subsidi BLT dari pemerintah jika memenuhi syarat dan ketentuan.
Lalu bagaimana cara daftar UMKM online terbaru dan dapatkan BLT 1,2 juta?
Caranya sangat mudah, Proses pendaftaran online melalui web yang disediakan. Dan tidak dipungut biaya sama sekali. Untuk bisa mendapatkan bantuan berupa Kontribusi Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah, salah satu syaratnya meminta adanya Surat Keterangan Usaha (SKU).
Syarat Mendaftar UMKM Online Terbaru
Syarat cara daftar UMKM online terbaru dan dapatkan BLT 1,2 juta yang perlu dipenuhi tertera pada laman resmi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang bisa diakses melalui tautan www.oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil.
Pastikan mengecek persyaratan sebelum mendaftar sekiranya ada perubahan. Adapun syarat untuk menerima BLT saat ini adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mempunyai Kartu Tanpa Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Mempunyai badan usaha mikro.
- Tidak menerima atau sedang menerima kredit maupun pembiayaan dari KUR atau pihak perbankan.
- Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Bukan pegawai BUMN atau BUMD.
- Bukan TNI atau Polri.
- Bila KTP pelaku usaha mikro tidak setempat dengan domisili badan usaha, maka bisa menyertai Surat Keterangan Usaha atau (SKU).
Selanjutnya berkas akan diseleksi, bila setujui maka Dinas Koperasi dan UMKM akan bertindak sebagai pengusul. Nantinya data calon penerima BLT UMKM akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM. Apabila permohonan berhasil diproses, pelaku usaha dapat mendatangi Dinas Koperasi dan UMKM setempat yang sesuai dengan domisili pelaku usaha.
Baca Juga Berita Tentang UMKM Lainnya :
Cara Cek penerima BLT UMKM Secara Online cek disini